Text
Undang - Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia. Undang-undang ini menjelaskan berbagai identitas negara Indonesia, seperti:
Ukuran Bendera Negara Sang Merah Putih yang berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya
Aturan pengibaran bendera, seperti harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam
Aturan penggunaan Lambang Negara, seperti harus diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen
Penjelasan mengenai bagian-bagian Garuda Pancasila, seperti jumlah bulu pada sayap, ekor, pangkal ekor, dan leher
Undang-undang ini juga menyatakan bahwa bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia merupakan: Sarana pemersatu, Identitas, Wujud eksistensi bangsa, Simbol kedaulatan dan kehormatan negara, Manifestasi kebudayaan.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Lagu Wajib Dan Nasional | Cet. 1 | id |
| Lagu - Lagu Untuk Sekolah Dasar dan Lanjutan | Cet. 1 | id |