Text
Jaminan Negara Atas Perbedaan Keyakinan
Setiap orang memiliki kebebasan dan kemerdekaan untuk
mengamalkan agama dan kepercayaannya. Hak ini dijamin oleh
instrumen Hak Asasi Manusia. Tidak ada seorangpun yang boleh
dipaksa untuk memilih agama. Tidak ada yang berhak mengurangi,
membatasi atau menghilangkan hak seseorang untuk memeluk agamanya.
Karena hak beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable right, suatu
hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Penulis, yang merupakan Special Rapporteur Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan Komnas HAM, menekankan bahwa Konstitusi dan UndangUndang yang berlaku di Indonesia memberi jaminan bahwa memilih,
memeluk, mengimani dan menjalankan ibadat suatu agama dan kepercayaan
adalah hak bagi setiap individu.
Secara jelas, Penulis menjabarkan hak atas kebebasan beragama dan
berkeyakinan yang dapat dipilah kedalam kategori: forum internum (privat
freedom) dan forum externum (public freedom), kewajiban negara terkait forum
internum dan forum externum serta bentuk dan jenis pelanggarannya yang
terjadi di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain