Text
Tempat - Tempat Ibadah
6 Macam Tempat Ibadah Agama di Indonesia – Indonesia sebagai negara majemuk memiliki beraneka ragam suku, budaya, agama, dan kepercayaan. Enam agama resmi yang diakui di Indonesia tentu memiliki hari besar, cara beribadah dan tempat beribadah yang berbeda-beda.
Indonesia memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai ajarannya masing-masing. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya”.
Tidak tersedia versi lain