Text
Syubhat Seputar Haji dan Umrah
              Selain hukum halal dan haram, ternyata dalam Islam ada istilah yang dikenal dengan syubhat. Secara bahasa syubhat berarti keadaan gelap, kabur, samar atau tidak jelas.
Di dalam KBBI, syubhat didefinisikan sebagai "keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (apakah halal atau haram dsb); karena kurang jelas status hukumnya; tidak terang (jelas) antara halal dan haram atau antara benar dan salah. Kata kerja bersyubhat berarti "menaruh keraguan - keraguan 
            
| Judul | Edisi | Bahasa | 
|---|---|---|
| I Am Going To Mecca ; FIqih Haji Menurut Madzhab Syafii | Cet. 1 | id | 
| Kamus Saku Percakapan Haji dan Umrah Indonesia - Arab - Inggris | Cet. 1 | id |