Text
Setiap Warga Harus Memiliki Kartu Identitas
Dalam rangka persiapan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia dan secara khusus di Kota Banjar, Jum’at, 19 Mei 2017, bertempat di Aula Setda Kota Banjar dilaksanakan Sosialisaasi Kartu Identitas Anak.
Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Banjar, Ketua DPRD Kota Banjar, FKPD, para Kepala OPD, para kepala sekolah TK, PAUD, SD, SMP, para Kepala Rumah Sakit Bersalin, Pimpinan panti asuhan, PKK, Darma Wanita, Organisasi wanita serta lembaga kewanitaan lainya, aparat pelaksana di Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang menangani bidang administrasi kependudukan. dan undangan lainnya
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Moch. Aan Suparan,SH, M.Si menjelaskan, KIA akan dimiliki oleh warga Banjar yang berusia 0-5 tahun dan 5 hingga min 1 (-1) hari umur 17 tahun. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/ 2016 yang menyatakan bahwa Setiap warga negara Indonesia pada usia berapapun harus memiliki kartu identitas. “ Masyarakat belum ada yang tahu soal program ini. Tapi, sekarang kita sosialisasikan kepada masyarakat bersama pemerintah pusat. Untuk bentuknya, KIA itu hampir mirip seperti E-KTP,” ungkapnya.
Tidak tersedia versi lain