Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia. Undang-undang ini menjelaskan berbagai identitas negara Indonesia, seperti: Ukuran Bendera Negara Sang Merah Putih yang berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya Aturan pengibaran bendera, seperti harus dilakukan pada waktu antara matah…