Undang-Undang ini disahkan sebagai upaya hukum untuk mengatur pengawasan, pengendalian, dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Indonesia. UU No. 9 Tahun 1976 menegaskan definisi narkotika, golongan narkotika, tata cara perizinan untuk keperluan medis, ilmiah, dan keperluan terbatas lainnya. Dalam peraturan ini diatur ketentuan pidana bagi pelanggaran, baik untukā¦