Umat Islam harus membayar zakat fitrah sesuai dengan makanan pokok di wilayahnya. Di Indonesia, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dengan uang sejumlah beras yang dizakatkan tersebut.